MATARAM - Sidang perdana terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (16/1/2025).
Agus tiba di PN Mataram pada pukul 08.50 wita dan langsung dibawa ke dalam ruang sidang.
Sidang perdana ini membacakan dakwaan. Agus tampak menggunakan rompi merah. Dia didampingi sejumlah pengacaranya. Pada kesempatan itu Agus Buntung langsung menyampaikan protes terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Agus didakwa dengan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PPKS) dengan bujuk rayu junto pasal 15 jumlah korban yang banyak. Selanjutnya pasal 6 huruf A yakni perbuatan pelecehan seksual dengan maksud merendahkan martabat seseorang.
Terkait keluhan Agus tersebut, pengacara Agus Buntung, Ainuddin menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya merasa tidak nyaman.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa tahanan kota atau tahanan rumah agar hak-haknya terpenuhi," ujar Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan sudah menjalankan tugasnya agar agus tetap mendapatkan haknya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi sedemikian rupa terutama menyangkut kenyamanan.
"Terdakwa sudah memperoleh tenaga pendamping di tahanan. Tapi menyangkut kenyamanan, tidak ada lembaga pemasyarakatan yang nyaman," ujar Joko.