Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Jadi Tersangka TPPU, Bagaimana Operasional Hotel Aruss Semarang?

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |02:01 WIB
Pengelola Jadi Tersangka TPPU, Bagaimana Operasional Hotel Aruss Semarang?
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

FH, kata Helfi, telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007. Namun, pada 2019 mulai menggeluti judol, dan melakukan TPPU dengan membangun hotel tersebut.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement