JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, pemasangan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, memiliki motif bisnis reklamasi. Bahkan, motif ini juga diketahui oleh pemerintah setempat.
"Sebetulnya bukan konsentrasinya bukan kepada pagarnya ya, itu kan ada motif dan upaya untuk mereklamasi," kata Deputi Eksternal Walhi Nasional, Mukri Friatna kepada iNews Media Group, Sabtu (18/1/2025).
Mukri menyebut, hal itu diketahui dari berbagai sumber yang bisa didapat dari beberapa dokumen. Pertama, kata dia, peraturan daerah (Perda) Tata Ruang Nomor 13 Tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang.
Kedua, dokumen tentang rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Tangerang. Dalam dokumen tersebut secara jelas dituliskan adanya pembangunan reklamasi seluas 9000 hektare.