Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pj Gubernur Jakarta Klaim Aturan Poligami ASN Dilandasi Semangat Melindungi Keutuhan Keluarga

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2025 |10:10 WIB
Pj Gubernur Jakarta Klaim Aturan Poligami ASN Dilandasi Semangat Melindungi Keutuhan Keluarga
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement