Ade menambahkan, ibu rumah tangga itu telah melakukan perbuatannya itu sejak bulan September 2024 lalu, yang mana dia bertindak sebagai pengelola Group WhatsApp. Dia menawarkan produk investasi melalui Whatsapp dan menjanjikan keuntungan pada para investor dan peminjam dana atau calon korbannya.
"Grup WA yang digunakan oleh tersangka SFM ini namanya Guarisanbybiu, ada 425 member di grup tersebut, sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 diantaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.
Dia menambahkan, perempuan tersebut kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 A Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Lalu, pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Awaludin)