Pengacara Ratu-Rachmatuzakiyah, Cecep Azhar, berpendapat bahwa tuduhan terhadap Yandri Susanto sebagai bagian dari tim pemenangan bukanlah masalah yang seharusnya dibahas oleh MK, karena Yandri bukan bagian dari tim kampanye yang terdaftar di KPU.
“Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU," kata Cecep.
Di sisi lain, Furqon, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa laporan terkait pelanggaran yang melibatkan Ketua Apdesi Kabupaten Serang dan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yandri Susanto sudah dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup. Bawaslu juga menyatakan bahwa hasil penelusuran terhadap deklarasi kepala desa dan laporan lainnya tidak membuktikan adanya pelanggaran.
(Arief Setyadi )