Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Dia Tampang Pemilik Warung Kopi Cetol Malang Pekerjakan Anak Perempuan Cantik

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |22:07 WIB
Ini Dia Tampang Pemilik Warung Kopi Cetol Malang Pekerjakan Anak Perempuan Cantik
Pemilik warung kopi cetol ditangkap polisi (Foto : Okezone/Avirista)
A
A
A

MALANG - Sebanyak enam orang pemilik warung kopi cetol yang mempekerjakan anak di bawah umur di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditetapkan tersangka. Keenam pelaku terdiri dari  dua orang laki-laki, dan empat perempuan diamankan oleh Polres Malang.

Keenam pemilik warung kopi cetol, yang diamankan, terdiri dari dua laki-laki yakni S (41) warga Pagelaran dan S alias Papa Bedor (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. Selanjutnya ada empat perempuan yakni RS alias MR (53) asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, LY (20) perempuan asal Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang tinggal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Kemudian I (54) dan SH alias T (54) perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.

1. Ditangkap 4 Januari

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, penangkapan keenam pemilik warung kopi ini berawal darı hasil operasi gabungan, antara kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang, pada Sabtu 4 Januari 2025, lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui darı puluhan pekerja perempuan di warung kopi cetol, 7 orang perempuan merupakan anak-anak di bawah umur.

"Kita temukan ada kurang lebih 7 anak korban, 7 korban anak di bawah umur rentan umurnya kisaran 14 - 17 tahun. Adapun tersangka yang kami amankan ada 6 orang, yang mana mereka termasuk dalam kategori pemilik warung," ucap Bayu Halim Nugroho, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin sore (20/1/2025).

Bayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada para saksi, terdiri dari para pekerja kopi dan konsumen, memang ada indikasi aktivitas lain di luar aktivitas jual beli kopi yang dilayani oleh para pekerja.

"Awal mulanya mereka menyajikan kopi melayani segala macam, tetapi ada aktivitas tambahan, aktivitas tambahan ini yang tentu saja bisa dikategorikan sebuah asusila, ini tentu hasil pemeriksaan ini, dan terbukti makanya oleh sebab itu dari sekian tersangka, ini kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement