Pemilik warung kopi yang mempekerjakan anak dengan layanan tambahan itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Yang mana ancaman pidana maksimal 10 tahun, dan denda hukumannya sebanyak 200 juta," kata mantan Kapolsek Genteng Surabaya ini.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, dioperasi oleh aparat gabungan Polres Malang dan Satpol PP, pada Sabtu (4/1/2025). Operasi gabungan ini dilakukan karena aktivitas kopi cetol yang viral itu ada indikasi ke prostitusi terselubung.
Terlihat darı penggerebekan warung kopi di area pasar itu diamankan 32 pekerja perempuan, sebagian berpenampilan cantik dan berpakaian seksi.
(Angkasa Yudhistira)