JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Komisi Antirasuah juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025 harus ditunda hingga Rabu 5 Februari 2024 karena KPK berhalangan hadir.
KPK beralasan hadir karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya.
Morning Zone edisi Rabu 22 Januari 2025, pukul 08.00 Wib akan membahas secara lengkap soal sidang praperadilan Hasto bersama Redaktur Okezone.com Fahmi Firdaus yang dipandu oleh Host Anisha Dasuki. Saksikan Morning Zone di Youtube Okezone.com dan portal Okezone.com
(Fahmi Firdaus )