Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |09:23 WIB
Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Dok)
A
A
A

Tito mengatakan, perumahan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Oleh karenanya, Tito berpesan agar setiap daerah mampu memproses perizinan PBG dalam waktu cepat, atau setidaknya paling lambat selama 10 hari kerja.

Ia menyebut, optimalnya layanan PBG akan sangat membantu pengembang dan juga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Bagi teman-teman Kepala Daerah yang lain, mudah-mudahan bisa terpacu, termotivasi, DKI ini jadi barometer. Adapun untuk efektivitas Pemerintahan Daerah, kadang-kadang DKI menjadi tolok ukur. PBG dapat selesai dalam 17 menit, saya berterimakasih banyak, luar biasa,” kata Tito.

Dukung Program Tiga Juta Rumah

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem basis data perizinan/nonperizinan, sistem data kependudukan, sistem retribusi daerah, sistem rencana tata ruang dan informasi geospasial di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami ingin sampaikan bahwa percepatan ini juga antara lain karena DPMPTSP sudah terintegrasi dengan berbagai data, salah satunya data Dukcapil, sehingga pemohon tidak perlu lagi menulisnulis beberapa isian data, itu saja sudah mengirit waktu bisa 5 sampai dengan 10 menit,” jelas Teguh.

Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembebasan retribusi untuk PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah. “Tadi kita saksikan pada waktu pembayaran retribusi, Pak Syarifudin (Pemohon langsung PBG) itu grogi, sehingga memakan waktu hampir 3 menit, Jadi, kalau pemrosesan PBG untuk MBR bisa maksimal tadi itu kurang dari 15 menit, karena tidak perlu lagi membayar retribusi,” ungkap Teguh.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement