Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |09:23 WIB
Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan sejarah baru kemudahan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang begitu cepat. Tak main-main, pemrosesan PBG peruntukan rumah tinggal sederhana dapat diselesaikan oleh Tim Teknis Perizinan Pemprov DKI Jakarta hanya dalam waktu 17 menit 31 detik, saat dilakukan pemrosesan PBG secara langsung (real time) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, Jakarta berhasil mencatatkan sejarah positif dan membuktikan bahwa Jakarta tak hanya sekadar berhasil melakukan transformasi mindset, namun juga transformasi tindakan.

“Hari ini kalian membuat sejarah, kurang dari 30 menit PBG bisa selesai di Jakarta, kalau Bung Karno mengajarkan kita ‘Jas Merah’ jangan pernah melupakan sejarah, hari ini kalian membuat sejarah yang positif di Jakarta,” kata Ara dalam sambutannya usai menyaksikan langsung pemrosesan PBG secara real time di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dikutip dari keterangan tertulis.

Ara mengaku bangga semakin banyak birokrasi yang berbenah untuk melayani rakyat. Ia berharap, sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan maksimal bagi Rakyat Indonesia.

“Ini rekor paling tinggi, paling cepat di sini, 17 menit 31 detik, kalau kata Pak Mendagri tadi, wah ini repot yang lain, kalau di Jakarta 30 menit, itu merusak pasaran katanya, luar biasa! Karena, dari 45 hari, menjadi 10 hari saja kita berdua merasa sudah cukup hebat. Tangerang bisa 59 menit, Sumedang bisa 53 menit dan sekarang Jakarta bisa kurang dari 30 menit untuk pemrosesan PBG. Itu kelas ya! Jujur saja, PBG ini bukan hal yang mudah,” imbuh Ara.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyebut perizinan seringkali menjadi masalah utama dalam mendirikan bangunan yang masif. Perizinan tersebut di antaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG. “PBG itu 45 hari aturan Undang-Undang Cipta Kerja, itu kenyataannya 8 bulan bahkan ada yang 2 tahun. Nah, inilah yang kita terobos. Pak Ara dengan saya dan Menteri PU membuat SKB bersama, isinya paling utama retribusi untuk BPHTB, khusus BPHTB dan PBG dinolkan bagi MBR," kata Tito.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement