JAKARTA - Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut. Menurutnya, HGB hanya bisa diterbitkan untuk tanah.
"Bayangkan anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official dikutip Rabu (22/1/2025).
Mahfud menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun peruntukannya bukan untuk air laut.
"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait adanya pagar bambu yang dewas ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling.
"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, ga mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," ujarnya.