Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Bakal Upayakan Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di Awal Februari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |15:15 WIB
Mendagri Bakal Upayakan Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di Awal Februari
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Permintaan dilayangkan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang menyepakati kepala daerah terpilih di wilayah tak ada sengketa PHPU di MK bisa dilantik serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar perpes Nomor 80 tahun 2024 itu segera kita revisi," kata Rifqi usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Ia menyampaikan, revisi aturan itu perlu lantaran perpres yang ada saat ini mengatur pelantikan kepala daerah digelar pada tanggal 7 Februari 2024 untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. "(Kesepakatan) sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden," katanya.

Merespons itu, Tito menyampaikan, pihaknya akan lapor ke Presiden Prabowo Subianto perihal kesepakatan waktu pelantikan kepala daerah terpilih saat rapat kabinet yang digelar pada Rabu (22/1/2025) sore 

"Saya akan lapor," ujar Tito usai rapat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement