JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah di wilayah yang tak bersengka di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa digelar pada 6 Februari 2024.
Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2024).
"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.
Sementara itu, pelantikan kepapa daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan menunggu hingha ada putusan MK.