Muamar Riza Pahlevi, salah satu pelapor, mengungkapkan rasa kecewanya setelah dikonfirmasi mengenai hasil sidang putusan DKPP. Ia menyatakan bahwa, berdasarkan bukti persidangan, semua laporan yang diajukan terbukti melanggar kode etik.
Dalam pembacaan fakta persidangan, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes sangat jelas.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," ujarnya.
(Arief Setyadi )