Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Catut Nama Prabowo Gunakan AI Deepfake, Begini Modusnya

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |15:38 WIB
Polri Tetapkan 1 Tersangka Penipuan Catut Nama Prabowo Gunakan AI Deepfake, Begini Modusnya
Polri tetapkan 1 tersangka penipuan catut nama Prabowo Subianto gunakan AI Deepfake (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

"Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian, Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," katanya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement