Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ganjil-Genap Tak Diberlakukan saat Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |10:33 WIB
Catat! Ganjil-Genap Tak Diberlakukan saat Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap, pada peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru imlek.

"Pengumuman! Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan Ditlantas melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, Kamis (23/1/2025).

Peniadaan ganjil-genap tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement