Serta sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Share informasi ini ke teman, rekan dan keluargamu, ya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)