BKSDA juga menegaskan, jika benar itu melakukan pendakian, mereka merupakan pendaki ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum. Seperti diketahui video tersebut diunggah oleh akun Instagram @rhmdfdil_ dan @fvel_oz, dalam video tersebut mereka sempat berswafoto di tugu abel, pintu masuk pendakian dan di dekat kawah puncak Gunung Marapi.
Saat ini Gunung Marapi berada pada status level II atau waspada, Pos Pengamatan Gunungapi Marapi, Badan Geologi, PVMBG memberikan peringatan diantaranya agar tidak tidak melakukan pendakian dan tidak mendekati radius tiga kilometer dari pusat erupsi.
(Fahmi Firdaus )