Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati 1,5 tahun penjara. Mereka juga didakwa memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.
Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(Khafid Mardiyansyah)