Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Pasar Cigasong

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |05:57 WIB
Arsan Latif Eks Pj Bupati Bandung Barat Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Pasar Cigasong
Vonis Mantan PJ Bupati Bandung Barat
A
A
A

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa 4,5 tahun dan Maya Andriati 1,5 tahun penjara. Mereka juga didakwa memeras perusahaan hingga Rp7,5 miliar.

Arsan Latif pada agenda sidang pleidoi meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam sidang putusan, hakim memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement