"Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19), sementara rekan pelaku berinisial FE als jeding (DPO) dan RP als rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik menekankan untuk perkara kasus rudapaksa ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )