Taufik menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.