Taufik menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)