Usai menerima laporan, personil Unit PPA yang menangani kasus dugaan asusila tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dirasa memiliki cukup bukti, lanjut Andi, unit PPA Polres Serang bergegas melakukan pengejaran untuk menangkap JS. Selasa (21/1/2025) Pelaku didapati tengah berada di dalam angkutan umum sehingga petugas melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JS mengakui perbuatannya. Motifnya karena tidak kuat menahan nafsu birahi dan mengira perbuatannya tidak akan diketahui karena korban penyandang disabilitas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)