JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Minggu (26/1/2025).
Melansir dari akun X resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jaktim : Jalan Raden Inten Kalimalang Samping Mcd Duren Sawit
Jaksel : Tidak Ada Pelayanan
Jakbar : Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk
Jakpus : Tidak Ada Pelayanan
Jakut : Tidak Ada Pelayanan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
(Awaludin)