"Usia korban rata-rata 12 hingga 14 tahun," tandasnya.
Saat ini, ucapnya, pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari masih melakukan penyidikan untuk mengetahui adanya korban lainnya.
Akibat tingkahnya yang tidak patut ditiru, tersangka RK diganjar dengan undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)