Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki undang-undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan.
"Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tanos masih warga negara Indonesia (WNI).
"Karena itu status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tanos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," tegasnya.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)