JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata Supratman, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan. "Dan oleh Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," tuturnya.
Terkait Paulus Tannos yang mengaku memiliki paspor paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP masih berstatus WNI. "Buat kita status kewarganegaraan ini udah clear," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa buronan kasus korupsi Paulus Tanos memiliki paspor negara lain.
"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat," kata Andi dalam jumpa pers di Kantornya.
Andi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki undang-undang tentang kewarganegaraan dan pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan.
"Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tanos masih warga negara Indonesia (WNI).
"Karena itu status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tanos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," tegasnya.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)