Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
"Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.