Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Tertangkap di Singapura, KPK Sebut Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |20:50 WIB
Usai Tertangkap di Singapura, KPK Sebut Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest
Paulus Tannos ditangkap di Singapura (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang perdana setelah Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 dan dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu. 


"Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya," ucapnya. 


Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement