Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Mantan Anggota Satpol PP Cabuli Santriwati di Kamar Mandi

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |21:13 WIB
Tega! Mantan Anggota Satpol PP Cabuli Santriwati di Kamar Mandi
Kasus Pencabulan Santri (foto: freepik)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Mantan anggota Satpol PP kota Bandarlampung ditangkap lantaran nekat mencabuli santri di salah satu Pondok Pesantren wilayah Kedamaian, Bandarlampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pelaku berinisial SH (41) warga Kedamaian, Kota Bandarlampung. 

"Jadi pelaku ini merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut, korban terdiri dari dua orang anak di bawah umur, yang juga santriwati salah satu pesantren Kedamaian," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/1/2025).

Enrico menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan asusila berawal korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

"Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban," ucapnya.

 

Setelah kejadian itu, kata Enrico, pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan yang dilakukan sejak Oktober 2024 itu sudah terjadi sekitar 8 kali. 

"Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban ada dua orang. Kemudian ada satu korban lagi yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan," lanjutnya. 

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu.

"Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement