Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Percepat Penanganan PHPU Pilkada, MK: Putusan Dissmisal 4-5 Februari, Putusan Perkara Paling Lambat  24 Februari

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |19:35 WIB
Percepat Penanganan PHPU Pilkada, MK: Putusan Dissmisal 4-5 Februari, Putusan Perkara Paling Lambat  24 Februari
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Bahkan, putusan dismissal akan dilakukan pada 4 hingga 5 Februari 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, aturan baru itu merupakan penyesuaian jadwal persidangan.

"Jadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi, ini yang terbaru, nomor 1/2025, ini ada penyesuaian tahapan persidangan, terutama dari jadwalnya. Yang satu, itu ada jadwal yang dipercepat untuk pembacaan putusan dan ketetapan. Nah ini sekarang menjadi tanggal 4 dan 5 Februari," terang Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Dalam aturan itu, kata Faiz, Majelis Hakim MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Ia pun menyampaikan, putusan perkaran akan digelar pada 24 Februari 2025.

"Lalu setelahnya akan ada pemeriksaan persidangan lanjutan, tanggal 7 sampai 17 Februari. Dan nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari," terang Faiz. 

"Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar 2 minggu lah, kurang lebih," imbuhnya.

Ia menjelaskan, percepatan jadwal sidang PHPU Pilkada itu dilakukan atas dasar prinsip persidangan yakni cepat. Faiz mengatakan, Majelis Hakim MK bisa memeriksa perkara dengan efisien dan efektif.

"Dan kita juga mengenal adagium delay justice denied. Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar," terang Faiz.

"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan. Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh MK," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement