Pengakuan korban saat perjalanan, pelaku TT menghasutnya untuk mengubah tujuan yang awalnya ke Nias Selatan menuju Kabupaten Nias Barat.
"Awalnya saya meminta dia mengantar saya pulang ke arah Nias Selatan, namun dia bilang telah berkomunikasi dengan saudara kandung saya dan membawa saya ke Nias Barat," ujar KT.
Ironisnya, korban yang sudah menikah dan berstatus istri orang ternyata dijual pelaku ke seorang warga Nias Barat dengan modus pernikahan. TT mengaku kepada seorang warga di Nias Barat jika korban merupakan saudaranya.
Karena itu warga Desa Hiliadulo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat ini meyakini tujuan kedatangan TT untuk menikahkan KT dengan warga tersebut.
"Saat saya dibawa di sini, kepada keluarga yang saat ini saya berada (Nias Barat) menerima uang Rp20 juta (mahar)," katanya.
Informasi yang dihimpun, TT menjual KT dengan dihadiri beberapa pihak. Diduga saat pernikahan tersebut dihadiri kepala desa setempat dan keluarga yang menerima uang. Sementara suami maupun keluarga KT tidak ada, bahkan tak mengetahui pernikahan tersebut.