Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Tolak Keras Perda Poligami Pemprov DKJ: Selama Saya Menjabat Pasti Tak Saya Izinkan!

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |16:33 WIB
Pramono Tolak Keras Perda Poligami Pemprov DKJ: Selama Saya Menjabat Pasti Tak Saya Izinkan!
Pramono Anung
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan tak akan mengizinkan ASN Jakarta beristri lebih dari satu atau berpoligami. Ia pun tak segan-segan memecat jika mendapati pegawainya yang nekat melanggar hal tersebut. 

"Ya gak diizinkan, kalau gak diizinkan dilanggar kan dipecat," kata Pramono saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025). 

Menurutnya, ia sengaja menyampaikan secara terbuka dalam sambutannya pada acara yang dimaksud. Sebab, banyak ASN yang hadir. 

"Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, Pasti tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan," ujarnya. 

Ia belum menjelaskan bagaimana aturan tersebut diberlakukan. Termasuk mengubah aturan terkait diizinkannya ASN Jakarta berpoligami. 

"Udah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta," ucapnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKD DKJ Chaidir menjelaskan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement