WAYKANAN - Seorang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan anak perempuan.
Pelaku berinisial SU (39) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan tersebut ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui pada Kamis (30/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi pada Februari 2024 lalu. Namun, kasus itu terungkap berawal pada Desember 2024 pelapor sedang berada di rumah korban yang merupakan keponakannya.
Saat itu pelapor melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut. Ketika diajak berobat, korban menolak.
"Pada Kamis 30 Januari 2025, pelapor diberi tahu oleh tetangganya bahwa korban telah melahirkan anak perempuan," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
Mendengar hal tersebut, kata Sigit, pelapor segera menuju rumah korban. Setibanya di rumah korban, pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.
"Saat ditanya pelapor, korban menceritakan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya saat ibunya sedang bekerja di Jakarta," ungkapnya.