Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 02 Februari 2025 |00:03 WIB
Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Ilustrasi
A
A
A

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti. 

Sigit melanjutkan, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SU pada Kamis (30/1) di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok," pungkasnya.


 

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement