JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk lebih bijak dan mempertimbangkan segala aspek dalam memutus status lahan. Sebab, jika salah dalam memutus status lahan dapat berpotensi melahirkan konflik hukum.
Demikian diingatkan Pakar Hukum Agraria UGM, Prof Nurhasan Ismail merespons isu penghangusan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut oleh Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hangusnya SHM daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik.
Nurhasan mencontohkan, jika ada lahan tambak yang cukup luas kemudian lenyap akibat terkena abrasi, otomatis hak pemiliknya juga hilang. Sementara, PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur soal menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," kata Nurhasan kepasa wartawan, Minggu (2/2/2025).
Dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat. Sebab, keputusan tersebut berdampak pada hak pemilik lahan.
"Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya. “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).