JAMBI - Soerang kakak tega memperkosa adik kandungnya sendiri di Kecamatan Paal Merah, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, pada akhir tahun 2024 lalu. Korban pun hamil dua bulan.
Pelaku berinisial AJ (21) ditangkap tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Benar. Pelaku sudah ditangkap," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Minggu (2/2/2025).
Dibeberkannya, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak cepat. Pasalnya, yang bersangkutan sudah kabur melarikan diri dari rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. "Kami gerak cepat begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung kita amankan," ujarnya.
Kata Kristian, pelaku akan pergi keluar kota dengan tujuan Kota Batam menggunakan travel jurusan tungkal yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, AJ yang tega merudapaksa adik kandungnya berinisial NS (14) harus mengikuti serangkaian hukuman akibat perbuatannya tersebut. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut, dirinya harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi
Salah seorang tetangga korban, Nur (22) mengatakan, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Ketika itu, korban sedang tidur pada malam hari. Sedangkan kondisi penghuni rumah sudah terlelap tidur.
Di bawah ancaman kakak kandungnya, adiknya pun dinodai hingga tidak berdaya.
"Dalam aksinya, pelaku mencekik leher korban dan mengancam akan bunuh korban apabila memberi tahu orang tuanya," ujar Nur.