Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat.
Oleh karena itu, Mendagri menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” tutur Tito.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih agar bisa dilaksanakan serentak. Menurutnya, penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah agar rentang waktu tak terlalu lama dengan putusan dismissal MK
"Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya juga tidak terlalu lama rentang waktunya (dengan putusan dismissal MK)," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).