JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajaran KPU, Bawaslu, DKPP pada hari ini, Senin (3/2/2025). Adapun rapat bakal membahas waktu pelantikan kepala daerah.
Sedianya, kepala daerah non-sengketa batal dilantik pada 6 Februari 2025, imbas Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat penanganan PHPU Pilkada 2024. Dengan demikian, Pemerintah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih kembali.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak.
Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak.
"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR," ucapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya akan menjelaskan pada Pemerintah ihwal waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum raker bersama Komisi II DPR RI hari ini, Senin (3/1/2025).
"Hari Senin ada rapat kerja, sekalian nanti saya udah komunikasi dengan Ketua Komisi II DPR undangannya sudah kami terima juga terus nanti Senin," kata Mendagri Tito usai bertemu dengan jajaran Majelis Hakim MK, di Gedung Mk, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).