JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dinilai melanggar aturan karena tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di mana, KPU Barito Utara tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 yang merupakan rekomendasi dari Bawaslu.
"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” ujar Praktisi Hukum Resmen Kadapi kepada wartawan, Senin, (3/2/2025).
Sekadar informasi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara diduga diwarnai kecurangan. Dugaan kecurangan tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Bawaslu lalu mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Adapun, dugaan kecurangan tersebut yakni adanya penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024, lalu.
"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” ujar Resmen.
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.
“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.
Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah.
“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.
(Angkasa Yudhistira)