Setelah kebijakan tersebut, prosesi jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Langkah itu diambil karena distribusi elpiji 3 kg selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Bahkan, bukan hanya orang mampu, namun para spekulan juga membeli gas elpiji 3 kg di pengecer dan mengoplos untuk dijual ke industri.
Diharapkan, penjualan langsung oleh pangkalan resmi Pertamina, bisa menjadikan subsidi tepat sasaran. Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan tersebut juga bisa mencegah para spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang memang berhak, yang bisa mendapatkannya.
(Angkasa Yudhistira)