Selain itu, Ombudsman Banten juga menemukan setidaknya ada enam indikasi pidana. Indikasi pidana yang terjadi adalah pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan laut, hingga peredaran dua surat yang diduga palsu.
"Jadi kita mendorong aparat penegak hukum mengusut tugas indikasi pidana tersebut," ujar Fadli.
(Angkasa Yudhistira)