JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan pun mengatakan bahwa pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 kg, serta mencegah penimbunan.
"Kami tidak akan mentoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG kepada wartawan, dikutip Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 kg atau gas melon.