Andi menegaskan, kerja sama ini akan dikongkritkan untuk membantu tugas dan wewenang KPU RI yanh diatur dalam UU. Ia menyampaikan, KPU RI bersedia untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Partai Perindo.
"Konkretnya itu kan KPU itu adalah penyelenggara negara yang melaksanakan pemilihan. Maka KPU membuka diri dalam kewenangannya untuk bersinergi, menjadi narasumber dalam kegiatan-kegiatan partai, sosialisasi dan lain sebagainya dalam hal kewenangan KPU," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)