Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:28 WIB
MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati
Panca Darmansyah Dihukum Mati. Foto: Okezone/Ari Sandita.
A
A
A

Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.

Panca membunuh mereka dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement