Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |21:28 WIB
MA Tolak Kasasi Panca Darmansyah yang Bunuh 4 Anak Kandungnya, Tetap Dihukum Mati
Panca Darmansyah Dihukum Mati. Foto: Okezone/Ari Sandita.
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dalam perkara nomor 171 K/PID/2025. Dengan amar putusan itu, artinya Panca tetap divonis hukuman mati.

"Amar Putusan : Tolak," tulis keterangan melalui laman resmi MA, Rabu (5/2/2025).

MA juga menjelaskan perkara yang telah diputus ini, kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Dalam putusan ini diadili oleh, Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement