JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dalam perkara nomor 171 K/PID/2025. Dengan amar putusan itu, artinya Panca tetap divonis hukuman mati.
"Amar Putusan : Tolak," tulis keterangan melalui laman resmi MA, Rabu (5/2/2025).
MA juga menjelaskan perkara yang telah diputus ini, kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Dalam putusan ini diadili oleh, Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah. Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.