JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) terkait kasus impor gula yang menyeret nama Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Berdasarkan pantauan di Kantor Kejagung Rabu (5/2/2025), terlihat ia keluar sudah menggunakan rompi tahanan berwarna pink dengan bertuliskan tahanan Kejagung.
Terlihat, ia keluar dengan kondisi tangan terborgol. Saat keluar, ia hanya menundukan kepalanya sembari jalan ke mobil tahanan Kejagung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, ASB pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor gula sebanyak 110 ribu ton.
“Selanjutnya atas permohonan tersebut, menteri Perdagangan yaitu tersangka TTL (Tom Lembong) menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT yang bersangkutan dengan surat persetujuan impor Nomor 04 dan seterusnya,” kata Harli, Rabu 5 Februari 2025.
Kemudian, pada 14 Juni 2016, permohonan persetujuan itu dilakukan tanpa melalui rakortas Kemenko Perekonomian.
“Pada tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ujar dia.