Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Pakaian Bekas Gedebage Desak Polri Tindak Oknum Polisi Rampas Dagangan Rp3,9 Miliar

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |19:00 WIB
Penjual Pakaian Bekas Gedebage Desak Polri Tindak Oknum Polisi Rampas Dagangan Rp3,9 Miliar
Penjual pakaian bekas Gedebage desak Polri tindak oknum polisi rampas dagangan Rp3,9 Miliar (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Ketua P3N Jabar Antoni Sitompul mengatakan, perampasan barang dagangan itu sangat berdampak kepada para pedagang. Salah satunya hampir tak bisa berdagang. Para pedagang pun merasakan khawatir lantaran proses masalahnya belum selesai.

"Kami tak mendapatkan kepastian seperti apa langkah-langkah yang harus diambil. Tapi, hari ini kami sepakat seluruh anggota dan pengurus melakukan upaya-upaya percepatan proses. Kami terima surat ini per 7 Januari 2025. Namun, kami menunggu sampai hari ini belum ada kepastian yang tak tahu apa alasannya," kata Antoni Sitompul.

Antoni menyatakan, dirinya menjadi salah satu korban yang barang dagangannya dirampas oleh polisi di gudang Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu.

"Kondisi gudang saya sampai hari ini ya kosong. Maka, saya dan rekan lain belum bisa berdagang karena memang enggak ada barangnya," ujar Antoni.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement