Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Pakaian Bekas Gedebage Desak Polri Tindak Oknum Polisi Rampas Dagangan Rp3,9 Miliar

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |19:00 WIB
Penjual Pakaian Bekas Gedebage Desak Polri Tindak Oknum Polisi Rampas Dagangan Rp3,9 Miliar
Penjual pakaian bekas Gedebage desak Polri tindak oknum polisi rampas dagangan Rp3,9 Miliar (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Perhimpunan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) Jawa Barat mendesak Propam Mabes Polri menindak tegas dan hukum seberat-beratnya oknum polisi dari Subdit I Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri karena telah merampas barang pedagang. Bahkan, nilainya fantastis mencapai Rp3,9 miliar di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung pada 20 Juli 2024 lalu. 

Tim Advokat P3N Jabar Manto mengatakan, perkara ini telah dilaporkan ke Mabes Polri. Saat ini, P3N Jabar telah menerima surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan atau SP2HP2 dari Paminal Propam Polri. Surat itu menyatakan telah ditemukan cukup bukti pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Kami meminta Propam Polri segera melakukan persidangan kode etik terhadap oknum yang bersangkutan, karena kami tak mau ada oknum yang mencederai nama baik Polri. Jadi, dalam hal ini kami (P3N Jabar) berkomitmen berjuang agar kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum aparat yang merampas mata pencaharian pedagang di Gedebage ditindak tegas," kata Mando di Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).

Manto menyatakan, pada 20 Juli 2024, anggota Subdit I Dittipidsus Polri menyita sebanyak 650 bal pakaian bekas milik pedagang, anggota P3N Jabar. Barang dagangan sebanyak itu jika dirupiahkan per bal Rp6 juta sehingga total Rp3,9 miliar.

"Sampai saat ini kami baru terima surat ini (SP2HP2) per 7 Januari 2025 di mana tertulis bahwa atas laporan tersebut ditemukan cukup bukti melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang penanganannya akan dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri guna mendapat kepastian hukum," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement