"Diduga karena emosi korban menolak diajak pulang bersama. Pelaku kemudian memukul wajah korban, hingga mengakibatkan luka memar di pipi bagian kanan," kata dia.
Yudi menegaskan, antara pelaku dan korban sudah bukan merupakan pasangan suami istri. Setelah terbit akta cerai pada April 2024 lalu. "Antara korban dan pelaku sudah bercerai," tegasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Okta dijebloskan ke sel tahanan Polsek Klojen. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang tindakan penganiayaan.
(Khafid Mardiyansyah)