Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono mengungkapkan, pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial. Selain itu, revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas dalam praktik di lapangan.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya.
Diskusi yang juga dihadiri Lutfian Ubaidillah selaku Pengurus DPC Peradi Jember menjadi forum bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Sehingga bisa menjadi aspirasi yang diserap oleh pemerintah maupun DPR.
(Arief Setyadi )